Mendorong Partisipasi Politik: Mengajak Generasi Muda Memilih Masa Depan

Penulis: Nur Alif (Administrasi Publik)

​Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Pemilihan Umum Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Demokrasi selalu memberikan ruang partisipasi yang sama besarnya untuk seluruh komponen masyarakat dalam suatu negara.

A. Partisipasi Politk

​Partisipasi politik adalah fondasi dari demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik. Menurut Miriam Budiarjo (2008:367), partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, anatara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacing) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionya, dan sebagainya. Demikian juga dengan Herbert McClosky (dalam Budiarjo,2008:367) Seorang tokoh masalah partisipasi berpendapat, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum. Di sini ada ruang deliberative bagi masyarakat pada umumnya dan pemuda khususnya untuk menentukan arah pemerintahan di masa depan.

B. Pentingnya Partisipasi Politik Pemuda

​Dalam menentukan pemerintahan di masa depan, pemuda sebagai bagian dari komponen bangsa tentu tidak dapat melepaskan diri dan menghindar dari politik. Oleh karena hakikat manusia, termasuk pemuda adalah sebagai zoon politicon atau mahluk politik. Keberadaan dan kiprah manusia termasuk pemuda merupakan bagian dari produk politik dan terlibat langsung maupun tidak langsung, nyata maupun tidak nyata dalam aktifitas politik. Dalam analisa politik modern, partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara berkembang banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi proses pegambilan keputusan mengenai kebijakan umum. Namun, di banyak negara termasuk Indonesia, partisipasi generasi muda dalam politik masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena masa depan bangsa sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemuda dalam proses politik. Oleh karena itu, mendorong partisipasi politik generasi muda bukan hanya penting, tetapi juga mendesak.

​Peran pemuda dalam perpolitikan indonesia telah mengalami dialektika dengan berbagai konteks sosio-kultural yang dihadapinya, jauh sebelum Indonesia merdeka, pemuda telah memperlihatkan partisipasi politik yang tinggi sebagai manifestasi dari keinginan untuk membebaskan diri dari belenggukolonialisme dan imperialisme barat. Dalam suatu kehidupan bernegara dan juga bermasyarakat, partisipasi pemuda sangat di butuhkan sebagai wujud dari kebersamaan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan; moral, sosial dan politik. Hal tersebut sebagaimana diamanahkan oleh Negara yang tertuangkan dalam Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 tentang Peran, Tanggung Jawab serta Hak Pemuda. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan dalam Bab 5 pasal 16 bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pada hakikatnya, undang-undang tersebut khususnya bab 5 pasal 16 telah mengatur langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemuda untuk memperbaiki kondisinya dan memperbaiki kondisi sosial masyarakat. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah memberikan kewenangan khusus untuk pemuda agar kemudian bisa membangun bangsa yang bermoral serta bangsa yang kuat.  

​Generasi muda memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif. Mereka cenderung lebih dinamis, inovatif, dan kritis terhadap status quo. Namun, beberapa faktor seperti apatisme politik, kurangnya pendidikan politik, dan ketidakpercayaan terhadap sistem politik seringkali menghalangi partisipasi mereka. Maka dari itu, diperlukan strategi yang efektif untuk mengajak mereka terlibat dalam politik dan memilih masa depan mereka sendiri.

C. Strategi Meningkatkan Partisipasi Politik Pemuda

​Pertama, pendidikan politik yang komprehensif harus menjadi prioritas. Pendidikan politik merupakan usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan benar-benar menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun(Alfian, 1986 : 235). Pendidikan politik tidak hanya tentang memahami struktur dan fungsi pemerintahan, tetapi juga tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Kurikulum sekolah perlu mencakup materi yang mendorong kesadaran politik dan keterlibatan aktif dalam masyarakat. Program ekstrakurikuler, seperti debat politik dan simulasi sidang, dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkenalkan pemuda pada dunia politik.

​Kedua, penggunaan media sosial dan teknologi digital harus dimaksimalkan. Generasi muda adalah digital natives yang hidup dalam era informasi instan. Media sosial dapat menjadi alat yang ampuh untuk menyebarkan informasi politik dan menggerakkan partisipasi. Kampanye politik yang kreatif dan menarik di platform seperti Instagram, Twitter, dan TikTok dapat menjangkau pemuda dengan cara yang lebih efektif dibandingkan media konvensional. Selain itu, aplikasi dan situs web yang menyediakan informasi pemilu, panduan pemilih, dan platform diskusi dapat mempermudah akses pemuda terhadap informasi politik.

​Ketiga, penting untuk menciptakan ruang dialog yang inklusif dan partisipatif. Generasi muda harus merasa bahwa suara mereka didengar dan dihargai. Forum diskusi, seminar, dan lokakarya yang melibatkan pemuda dalam pengambilan keputusan politik dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab mereka terhadap masa depan politik. Partai politik juga harus membuka diri terhadap ide-ide dan perspektif baru dari generasi muda, serta memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi secara nyata.

​Keempat, memberikan contoh teladan melalui pemimpin muda yang inspiratif. Pemuda lebih cenderung terinspirasi dan termotivasi oleh tokoh-tokoh yang mereka anggap sebagai panutan. Kehadiran pemimpin muda yang sukses dan berintegritas di panggung politik dapat menjadi motivasi kuat bagi generasi muda lainnya untuk terlibat. Partai politik dan organisasi masyarakat sipil perlu mendukung dan mempromosikan pemimpin-pemimpin muda ini.

​Terakhir, penting untuk mengatasi ketidakpercayaan terhadap sistem politik. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi institusi politik yang adil dan bersih dapat membantu memulihkan kepercayaan generasi muda terhadap politik. Upaya untuk memberantas korupsi dan meningkatkan pelayanan publik akan menunjukkan bahwa sistem politik dapat bekerja untuk kebaikan bersama.

​ Secara keseluruhan, mendorong partisipasi politik generasi muda adalah investasi penting bagi masa depan demokrasi kita. Dengan pendidikan politik yang baik, penggunaan teknologi digital, dialog inklusif, teladan pemimpin muda, dan reformasi politik yang nyata, kita dapat mengajak generasi muda untuk aktif memilih dan membentuk masa depan mereka. Sebab, masa depan bangsa ini ada di tangan mereka, dan partisipasi aktif mereka adalah kunci menuju kemajuan dan keadilan yang lebih baik.


Masa Muda Adalah Masa Emas, Jangan Menjadi Pemuda Pasif Tapi Jadilah Pemuda Aktif Yang Terus Bergerak “Youth Is Agents Of Change
- R.Prayoga -  


Referensi:

Antono, B., Solihah, R., & Bintari, A. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Pemuda Dalam ​Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 (Studi Pada Organisasi Kepemudaan Kecamatan ​Bantarujeg). ASPIRASI11(2), 36-49.

Rompis, A. V., Pioh, N., & Kimbal, A. (2019). Partisipasi Politik Pemuda (Studi Di Komite Nasional Pemuda Indonesia ​Kabupaten Minahasa Selatan). JURNAL             EKSEKUTIF3(3).

Irawan, A. D. (2020). Pendidikan Pemilih Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum ​Serentak 2019. JHR (Jurnal Hukum Replik)7(1), 55-70.

Sign in to leave a comment
Corporal Punishment Dalih Kekerasan Fisik terhadap Anak di Indonesia