Penulis:
- Geoffry Hazel Bell (Psikologi’23)
- Irna Rindiani (Administrasi Bisnis’23)
- Syakila Nur Fadilah (Psikologi’24)
Latar belakang
Sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan terbesar di dunia. Setiap tahunnya, jumlah limbah yang dihasilkan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi yang semakin tinggi. Dalam riset yang dilakukan Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, hingga 24 Juli 2024, Indonesia telah menghasilkan sekitar 33,3 juta ton sampah, di mana 39,98% atau 13,33 juta ton masih belum terkelola dengan baik. Selain itu, menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), Indonesia menjadi negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan yang sangat besar dalam mengatasi timbunan sampah dan meningkatkan efisiensi sampah melalui daur ulang dan pengolahan yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 30 Maret sebagai Hari Bebas Sampah Internasional (International Day of Zero Waste). Hari tersebut menjadi momentum global untuk mendorong perubahan terkait pengurangan limbah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup yang lebih naik. Dengan memperingati Hari Bebas Sampah Internasional, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak sampah terhadap segala aspek kehidupan, mendorong kebijakan dan inovasi sampah yang berkelanjutan, dan mulai menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) dalam kehidupan sehari-hari.
Sejarah
Pada 2 Maret 2022, Majelis Lingkungan PBB mengeluarkan resolusi polusi plastik atau End Plastic Pollution Internationally Legally Binding Instrument yang menjadi dasar negosiasi untuk menciptakan Perjanjian Internasional yang mengikat dalam mengatasi polusi plastik. Hingga akhirnya pada 14 Desember 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan sidang ke-77 dan mengesahkan sebuah resolusi untuk menetapkan 30 Maret sebagai Hari Bebas Sampah Internasional. Resolusi ini disampaikan oleh negara Turki dan didukung 105 negara lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadarkan akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta mendorong kebijakan yang mendukung ekonomi sirkular dan konsumsi tanggung jawab.
Dampak sampah terhadap lingkungan
Sampah adalah salah satu masalah global yang semakin meburuk seiring terjadinya dengan peningkatan populasi dan perkembangan industri. Dampak sampah tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tapi juga berdampak terhadap kesehatan manusia. Dampak sampah terhadapat lingkungan bagaikan bom waktu yang kapan saja siap untuk meledak. Dengan banyaknya penumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dapat mencemari tanah dan juga air tanah. Dengan banyaknya penumpukan sampah dapat mengganggu pemandangan dan ketidaknyamanan penduduk, tidak hanya itu sampah juga dapat menumbulkan bau yang tidak sedap dan dapat mengganggu pernapasan sehingga dapat menimbulkan penyakit.
Akibat yang lebih parah dari penumpukan sampah adalah dapat mengakibatkan banjir, karena sampah menyumbat saluran pembuangan air sehingga air tidak bisa mengalir dengan semestinya. Dampak dari sampah juga dapat merusak ekosistem dengan merusak kesuburan tanah serta mengancam kelangsungan hidup organisme tanah, selain itu plastik yang terbuang ke lautan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang sehingga dapat menggangu siklus makanan lait dan juga mematikan mahkluk hidup yang ada di laut.
Kebijakan dan regulasi
Permasalahan sampah di Indonesia diatur dalam berbagai kebijakan yang dimana bertujuan untuk mengurangi, mengolah, serta mengelola sampah secara lebih baik dan efektif.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan dan regulasi yang terkait sampah di Indonesia yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya
Menekankan pemilihan sampah sejak dari sumbernya, mengurangi timbiulan sampah, serta penggunaan teknoloi dalam pengelolaan sampah
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Mentaur dan memilah sampah-sampah yang mengandung zat berbahaya serperti limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah elektronik, limbah medis, serta limbah pasca bencana
Peraturan Mentri (Permen)
Permen LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Mewajibkan para produsen untuk mengurangi sampah dari kemasan produk dengan menerapkan sistem daur ulang.
Permen LHK No. P.56 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Plastik di Lingkungan Laut
Mengatur pelarangan penggunaan plastik di sekitar area pesisir dan laut.
Peraturan Daerah (Peda)
Banyak daerah di Indonesia yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai contohnya seperti Jakarta, Bali, Bogor, dan juga Bandung
Instuksi dan Progam Pemerintah
Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB)
Kampanye edukasi dan aksi nyata untuk mengurangi sampah
Program Bank Sampah
Mendorong masyarakay untuk memilah dan mengelolah sampah dengan sistem yang insentif
Kebijakan Ekonomi Sirkular
Menjadikan sampah bahan baku daur ulang untuk mengurangi limbah sehingga dapat menjadi tempat mencari ekonmi.
Regulasi ini akan terus berkembang untuk menangani permasalahan sampah yang semakin kompleks terutama terkiat sampah limbah plastik dan sampah elektronik.
Peran masyarakat
Meningkatkan Kesadaran
Masyarakat berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang dampak sampah, terutama plastik, terhadap lingkungan. Kampanye edukasi yang dilakukan oleh komunitas lokal dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai
Adopsi Gaya Hidup Zero Waste
Gerakan gaya hidup zero waste semakin populer, yang mendorong masyarakat untuk mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang sampah. Komunitas sering mengadakan workshop untuk mendidik masyarakat tentang cara-cara praktis untuk mengurangi sampah
Keterlibatan dalam Kebijakan
Dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah mengenai pengurangan plastik sekali pakai sangat penting. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, kebijakan tersebut tidak akan efektif
Aksi Kolektif
Hari Bebas Sampah Internasional juga menjadi momen bagi masyarakat untuk terlibat dalam aksi kolektif, seperti kegiatan bersih-bersih lingkungan yang menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat
Tantangan
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Banyak daerah, terutama pedesaan, tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sering kali tidak memenuhi standar lingkungan, menyebabkan pencemaran
Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi
Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah merupakan tantangan signifikan. Banyak orang belum memahami pentingnya pengurangan sampah dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan
Krisis Pengelolaan Sampah Global
Secara global, antara 2,1 hingga 2,3 miliar ton limbah padat dihasilkan setiap tahun, sementara hanya sekitar 61% yang dikelola dengan baik. Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan limbah
Solusi
Edukasi dan Kesadaran
Meningkatkan program edukasi tentang pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat
Pengembangan Infrastruktur
Investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik, termasuk fasilitas daur ulang dan pengolahan organik, diperlukan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA
Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan
Menggunakan teknologi inovatif dalam pengelolaan sampah dapat membantu mengurangi dampak negatif dari limbah dan meningkatkan efisiensi proses daur ulang.
Kesimpulan
Hari Bebas Sampah Internasional menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran global terhadap permasalahan sampah dan pentingnya pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan manusia, serta keseimbangan ekosistem. Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai kebijakan dan regulasi telah diterapkan di Indonesia, termasuk aturan terkait pengurangan sampah plastik dan penerapan ekonomi sirkular. Peran masyarakat sangat krusial dalam mendukung upaya ini, baik melalui peningkatan kesadaran, adopsi gaya hidup zero waste, hingga keterlibatan dalam kebijakan dan aksi kolektif. Namun, tantangan seperti infrastruktur pengelolaan sampah yang belum memadai dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi hambatan utama. Solusi yang dapat dilakukan mencakup edukasi yang lebih luas, pengembangan infrastruktur daur ulang, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan permasalahan sampah dapat tertangani dengan lebih baik demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.
"What we are doing to the forests of the world is but a mirror reflection of what we are doing to ourselves and to one another." – Mahatma Gandhi
(Apa yang kita lakukan terhadap hutan dunia adalah cerminan dari apa yang kita lakukan terhadap diri kita sendiri dan satu sama lain)
REFERENSI
Hendar, H., Rezasyah, T., & Sari, D. S. (2022). Diplomasi Lingkungan Indonesia Melalui ASEAN dalam Menanggulangi Marine Plastic Debris. Padjadjaran Journal of International Relations, 4(2), 201. https://doi.org/10.24198/padjir.v4i2.40721
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Diakses pada 20 Maret 2025, dari https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
(2023). Dampak kerusakan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik berdasarkan tinjauan UU No. 18 Tahun 2008. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/373637703
4 Bahaya Sampah terhadap Lingkungan yang Wajib Diketahui." Kumparan, https://kumparan.com/ragam-info/4-bahaya-sampah-terhadap-lingkungan-yang-wajib-diketahui-21yJYB6yl1d
Lingga, L. J., Yuana, M., Sari, N. A., Syahida, H. N., Sitorus, C., & Shahron. (2024). Sampah di Indonesia: Tantangan dan solusi menuju perubahan positif. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(4), 12235-12247. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Wastec International. Peran masyarakat dan komunitas dalam menangani sampah plastik di Indonesia. https://wastecinternational.com/peran-masyarakat-dan-komunitas-dalam-menangani-sampah-plastik-di-indonesia/
Dari Laut. Hari tanpa sampah menyoroti pentingnya memperkuat pengelolaan sampah secara global. https://darilaut.id/berita/hari-tanpa-sampah-menyoroti-pentingnya-memperkuat-pengelolaan-sampah-secara-global.
United Nations Indonesia. International Day of Zero Waste - 30 March. https://indonesia.un.org/en/264317-international-day-zero-waste-30-march