A. Lingkungan Hidup dan Sejarahnya
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (Undang Undang No. 32 Tahun 2009).
Hari lingkungan hidup Indonesia berbeda dengan hari lingkungan hidup sedunia yang diperingati pada tanggal 5 Juni. Indonesia adalah Negara yang turut berperan serta dalam konferensi Stockholm 1972 dengan menganjukan pikiran berupa Indonesia’s country report, suatu dokumen resmi yang semula di sampaikan oleh forum ECAFE Seminar on development and environtment di Bangkok, tanggal 17-23 Agustus 1971. Dari bahan yang disajikan Indonesia pada konferensi tersebut terlihat nyata betapa dininya pengertian dan upaya Indonesia terhadap lingkungan.
B. Macam-macam lingkungan hidup
Lingkungan Hidup terbagi menjadi 2 Macam:
1. Lingkungan Hidup Alami
Lingkungan hidup alami adalah lingkungan yang terdiri atas unsur abiotik, unsur biotik, organisme kecil, dan segala kondisi yang bekerja secara dinamis tanpa ada campur tangan manusia.
2. Lingkungan Hidup Buatan
Lingkungan hidup buatan adalah lingkungan yang sengaja dibentuk oleh manusia dengan menggunakan teknologi, baik teknologi sederhana maupun teknologi modern.
C. Pengenalan Deforestasi
Deforestasi adalah perubahan penggunaan lahan yang diakibatkan dari proses penebangan hutan atau pepohonan yang berlebihan di suatu wilayah, sehingga mengurangi luas wilayah hutan. Deforestasi berarti perubahan lanskap dari berhutan menjadi tidak berhutan, dari yang tadinya memiliki tajuk berupa hutan (vegetasi pohon dengan kerapatan tertentu) hingga lanskap baru yang bukan lagi hutan (bukan vegetasi pohon atau bahkan tidak bervegetasi).
D. Pentingnya menyadari dan memahami masalah Deforestasi
Mengutip World Resources Institute (WRI), sebagian dari hutan tropis terbesar di dunia terdapat di Indonesia, tetapi yang kita alami beberapa tahun ini adalah Lajunya deforestasi hutan yang menjadi ancaman bagi keberlangsungan makhluk hidup. Banyak hutan jatuh di tangan korporasi yang mementingkan keuntungan pribadi, seperti pembukaan lahan, pemukiman, pengeboran minyak, pembakaran hutan, hingga penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan. Dampak buruk yang dirasakan mungkin tidak signifikan, tetapi akan terasa perlahan-lahan, seperti, flora-fauna yang kehilangan habitatnya, petani kehilangan sumber pendapatan, ketidakpedulian terhadap ruang hidup masyarakat adat, terjadinya bencana hidrometeorologi, hingga pemanasan global.
E. Program pemerintah untuk mengatasi Deforestasi beserta analisis efektivitasnya
Pada dasarnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi deforestasi. Upaya tersebut seperti membuat ekosistem kebijakan yang terdiri atas pengelolaan lahan-lahan hutan, pencegahan dan rehabilitasi hutan, membuat sistem verifikasi legalitas kayu, serta membuat ruang untuk partisipasi masyarakat.
Namun, pada dasarnya berbagai program ini masih kurang efektif dan masih harus terus dievaluasi. Hal ini dikarenakan upaya mengurangi deforestasi belum didukung oleh optimalisasi birokrasi. Dalam aktivitas pengelolaan hutan, setiap pihak yang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan seharusnya dapat juga mengawasi tata kelola tersebut agar tidak menyebabkan terjadinya ketidakpastian hak, seperti konflik antarperizinan dan ketidakjelasan penanggung risiko jika terjadi kerusakan.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan basis sektor industri alternatif selain dari perekonomian yang berbasis pada sektor lahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, agar dampak buruk akibat pembukaan lahan indsutri di hutan dapat diminimalisir.
REFERENSI
Empat Kebijakan Turunkan Laju Deforestasi. (31 Januari 2022). koran.tempo.co. Diakses tanggal 6 Januari 2024.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran RI Tahun 2009, No. 32. Jakarta.
Mengenal Bencana Hidrometeorologi pada Desember-Februari. (04 Desember 2020). CNN Indonesia. Diakses tanggal 4 Januari 2024.
Nisa, amirul. (2023). Lingkungan Hidup: Pengertian, berbagai fungsi, dan jenis-jenisnya. Diakses tanggal 6 Januari 2023,
Pandu, Pradipta. (3 Maret 2021). Penguatan Pengawasan Bantu Kurangi Deforestasi. www.kompas.id. Diakses tanggal 6 Januari 2024.
Pandu, Pradipta. (27 Maret 2021). Kebijakan dan Penegakan Hukum Picu Penurunan Deforestasi. www.kompas.id. Diakses tanggal 6 Januari 2024.
Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang menguntungkan korporasi’. (8 Juli 2023). BBC NEWS Indonesia. Diakses tanggal 4 Januari 2024.
Risfalman. (2018). Sejarah Perkembangan Hukium Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 8(2), 185-196.
Rizkiana R. (2022). Deforestasi: pengertian, penyebab, dampak, dan pencegahan. Diakses tanggal 3 Januari 2023
Sriyanto. (2007). Kondisi Lingkungan Hidup di Jawa Tengah dan Prospek Pembangunan ke Depan. Jurnal Geografi Media pengembangan Ilmu dan Profesi Kegeografian, 4(2), 107-113.