Penulis:
Fauziah Nur Amalia (Psikologi’24)
Julisa Raya Fitriani (Hubungan Internasional’24)
LATAR BELAKANG
PT Pertamina (Persero), sebagai perusahaan energi milik negara, memegang peranan vital dalam menjaga ketahanan energi dan menopang perekonomian Indonesia. Namun, di tahun 2025, citra Pertamina kembali tercoreng oleh serangkaian kasus korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan, tetapi juga mengancam kepercayaan publik dan efektivitas operasional perusahaan. Skandal korupsi ini seolah menjadi ironi di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Salah satu kasus terkini yang menjadi perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Beberapa nama dari jajaran direksi anak perusahaan Pertamina terlibat dalam kasus ini. Modus operandi yang diungkapkan termasuk dugaan pengoplosan minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dengan produk berkualitas rendah untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax). Praktik ini melanggar undang-undang dan berdampak negatif pada konsumen. Selain itu, ada indikasi mark-up dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang impor, yang semakin memburuk reputasi Pertamina. Dengan demikian, biaya subsidi bahan bakar minyak (BBM) meningkat dan meningkatkan tekanan pada keuangan negara yang sudah terbatas. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Pertamina telah menghadapi masalah korupsi dalam beberapa tahun terakhir, dan kasus-kasus ini merupakan lanjutan dari masalah serupa. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa akar masalah korupsi di Pertamina bersifat sistemik dan kompleks, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, serta sejumlah kasus lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
A. Definisi Korupsi dan Tata Kelola.
Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi dalam ilmu politik didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik oleh diri sendiri maupun orang lain, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi sambil merusak masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Dari perspektif ekonomi, korupsi adalah pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, dengan imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara sukarela dan tidak terduga, melanggar standar yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan posisi atau wewenang yang dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam bidang swasta dan publik.
Serangkaian prinsip, nilai, dan praktik yang dikenal sebagai tata kelola perusahaan yang baik (GCG) didefinisikan sebagai tata kelola perusahaan. Tujuan dari tata kelola ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan, baik di sektor publik maupun swasta, dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara bertanggung jawab, adil, dan transparan. Menurut Rustam (2022), tata kelola dapat membantu perusahaan dalam membuat struktur untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan kepentingan yang terkait dengan operasi bisnis, sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan mereka sambil tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Akuntabilitas, transparansi, kewajaran, profesional, dan pertanggungjawaban adalah prinsip-prinsip tata kelola (GCG). Dan jika perusahaan ingin memiliki tata kelola perusahaan yang baik, mereka harus mengikuti kelima prinsip tersebut.
Setelah krisis ekonomi 1997 yang melanda banyak perusahaan di Indonesia, negara itu baru menerapkan GCG. Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tata kelola perusahaan yang buruk adalah penyebabnya. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah kemudian yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan GCG nasional.
Sampai saat ini, GCG masih belum diterapkan di Indonesia, terutama di perusahaan sektor publik. Namun, anehnya, penerapan prinsip tata kelola pada perusahaan publik di Indonesia masih gagal mencegah korupsi. Korupsi malah meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
B. Kronologi Kasus Korupsi PT. Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp. 193,7 T.
Seperti yang diketahui, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 baru-baru ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" atau dioplos di gudang/depot menjadi Pertamax, menurut Kompas.com. Tim penyidik mengumpulkan bukti untuk mencapai kesimpulan ini. Dalam kasus ini, dua tersangka utama adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Hasil investigasi Mahkamah Agung, bagaimanapun, menunjukkan sebaliknya: "Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, dicampur dengan RON 92." Selain itu, dua terdakwa diduga mengetahui dan menyetujui praktik mark-up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh terdakwa JF. Akibatnya, Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13% hingga 15%, penjelasan dari direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga minyak bumi dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan. Qohar mengungkapkan bahwa RS, SDS, dan AP manipulasi harga untuk menguntungkan pihak broker dalam pengadaan impor tersebut. Selain itu, harga impor minyak mentah dan produk kilang YH naik, yang merugikan negara. Sementara itu, produk kilang yang seharusnya dibeli dengan kualitas tertentu malah dibeli dengan kualitas lebih rendah dan diproses ulang di depo.
Dalam kasus ini, ada lima elemen yang menyebabkan kerugian yang signifikan. Yang pertama adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun; impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun; impor BBM melalui broker sebesar Rp 9 triliun; dan kerugian kompensasi sebesar Rp 126 triliun pada tahun 2023 dan subsidi sebesar Rp 21 triliun pada tahun 2023.
C. Pihak yang terlibat
Anggota direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management di PT KPI.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
- Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Sementara itu, tersangka broker minyak mentah yaitu:
- Dimas Werhaspati, Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris di PT Jenggala Maritim.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemegang saham utama PT Navigator Khatulistiwa.
- Ramadan Joede, Komisaris di PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua tersangka tambahan telah ditetapkan oleh Kejagung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, adalah:
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
- Edward Corne (EC), Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Setelah penyidikan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Berawal sebagai saksi, sekarang tersangka.
D. Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change dalam memberantas budaya korupsi di Indonesia.
Mahasiswa memiliki peran yang krusial dalam perubahan sosial, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Mahasiswa sebagai agent of change diharapkan mampu menghadapi masalah yang muncul seiring perkembangan zaman serta berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. Mahasiswa harus memiliki pemikiran kritis untuk membawa perubahan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, mahasiswa diharapkan tidak hanya baik dalam akademik, tetapi juga aktif mengkritisi pemerintah terutama mengenai kebijakan tentang pemberantasan korupsi. Mereka juga harus menunjukkan kepedulian akan lingkungan sosial dengan menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari perilaku koruptif dan menanamkan nilai-nilai integritas. Cara yang dapat diambil bukan hanya melalui demontrasi, tetapi juga dengan diskusi, penyuluhan, serta tindakan nyata untuk masyarakat.
Selain itu, pendidikan anti korupsi harus diterapkan sejak dini guna membentuk kejujuran dan integritas pada mahasiswa. Pemahaman mendalam tentang korupsi dan dampak kerugiannya perlu diajarkan agar mahasiswa lebih sadar dan kritis terhadap permasalahan ini. Dengan pendidikan yang benar, mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat dan pemerintah yang bebas korupsi.
Jadi, mahasiswa memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mengawal isu korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Peran mereka bukan hanya sebagai agen perubahan, tetapi juga sebagai pengawal moral bangsa yang harus selalu menegakkan kejujuran dan integritas.
E. Kesimpulan & Saran
Kasus korupsi di PT Pertamina mencerminkan masih lemahnya tata kelola perusahaan dan tingginya praktik korupsi di sektor energi. Dugaan pengoplosan BBM serta mark-up harga impor minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Skandal ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN. Upaya pencegahan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) masih belum optimal, sehingga diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan transparansi di Pertamina.
Sebagai agent of change, mahasiswa memiliki peran penting dalam mendorong perubahan, baik dalam bentuk pengawasan, edukasi, maupun advokasi kebijakan. Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, termasuk mahasiswa yang dapat menjadi penggerak utama dalam membangun transparansi dan integritas di Indonesia.
1. Meningkatkan Transparansi dan Pengawasan
- Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN dengan melibatkan lembaga independen untuk mengaudit keuangan dan operasional Pertamina secara berkala.
- Laporan keuangan perusahaan harus lebih transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan dana negara.
2. Memperbaiki Tata Kelola Perusahaan (GCG)
- Penerapan prinsip Good Corporate Governance harus lebih ketat dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
- Digitalisasi sistem pengadaan dan distribusi BBM perlu dioptimalkan untuk menutup celah korupsi di sektor energi.
3. Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
- Hukuman bagi pelaku korupsi, terutama pejabat publik dan direksi BUMN, harus diperberat agar menimbulkan efek jera.
- Pemberian insentif bagi whistleblower dapat mendorong lebih banyak laporan terkait penyimpangan.
4. Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan Anti-Korupsi
- Pendidikan anti-korupsi perlu diperkuat sejak dini, khususnya di perguruan tinggi, untuk membentuk karakter mahasiswa yang lebih berintegritas.
- Mahasiswa dapat berkontribusi dengan mengadakan diskusi, seminar, atau kampanye sosial mengenai bahaya korupsi dan pentingnya transparansi di sektor publik.
"Bumi ini cukup untuk tujuh generasi, namun tidak akan pernah cukup untuk tujuh orang yang serakah."
-Mahatma Gandhi-
REFERENSI
Amri, A. S. (2023). Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan di Masyarakat. Journal of Instructional and Development Researches, 3(1), 29-34. https://doi.org/10.53621/jider.v3i1.102
Anggi Mardiana, 2025. Kronologi Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Hingga Rp 200 Triliun. Available at: Kronologi Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Hingga Rp 200 Triliun - Nasional Katadata.co.id
Mufidah, A. M., Santoso, G. A., & Ma’ruf, M. A. (2019). PERAN MAHASISWA DALAN GERAKAN ANTI KORUPSI. UNES LAW REVIEW, 2(2), 205-215. http://review-unes.com/index.php/law
Muhammad Zaenuddin, 2025. Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Bagaimana Awal Kasus Ini Terungkap?. Available at: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Bagaimana Awal Kasus Ini Terungkap?
Miradin Syahbana Rizky, 2025. Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun, Ternyata Inilah Sosoknya. Available at: Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun, Ternyata Inilah Sosoknya - Berita KBB
Rochanah. (2020). PERAN MAHASISWA PGMI IAIN KUDUS SEBAGAI AGENT OF CHANGE DI MASA PANDEMI COVID-19. ELEMENTARY Islamic Teacher Journal, 8(2), 339-358. http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/elementary
Widy Hastuti Chasanah, 2025, Kronologi Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Pertalite Dioplos jadi Pertamax. Available at: Kronologi Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Pertalite Dioplos jadi Pertamax
Andhika Putri Maulani, 2025, Ambruknya Tata Kelola dan Budaya Korupsi yang Mengakar Kuat Pada Perusahaan Sektor Publik di Indonesia. Available at: Ambruknya Tata Kelola dan Budaya Korupsi yang Mengakar Kuat Pada Perusahaan Sektor Publik di Indonesia - Pesantren Riset Al-Muhtada